Persyaratan Kartu AK I (Kartu Kuning) adalah sebagai berikut:
Kompensasi
Bagi Pencari Kerja yang tidak bisa mendapatkan pelayanan Kartu AK I (Kartu Kuning) dengan alasan terjadinya kendala di Dinas Tenaga Kerja sehingga tidak bisa melakukan pelayanan, akan dilayani esok harinya dengan mendapatkan nomor antrian tiket prioritas